MAROS – Sebanyak 1.838 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros akan menjalankan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, mulai pekan depan.
Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin, saat ditemui di ruangannya, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, total ASN di perangkat daerah mencapai 2.254 orang, di luar tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendidik.
Baca Juga : Pemkab Maros Siapkan 500 Paket Daging Kurban untuk Warga
“Dari data itu, 1.838 yang WFH dan 416 lainnya tetap bekerja dari kantor (WFO),” jelasnya.
Menurutnya, pengaturan teknis terkait kinerja ASN masih dalam proses penyusunan. Namun, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah diidentifikasi dalam skema penerapan WFH dan WFO.
“Tercatat sekitar 42 organisasi perangkat daerah (OPD) masuk dalam skema pengaturan WFH dan WFO. Seluruh perangkat daerah sudah kita identifikasi. Namun untuk pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, tetap berjalan normal,” jelasnya.
Baca Juga : Bupati Maros Pimpin ASN Lakukan Aksi Bersih-Bersih di Jalan Baru Mamminasata
Ia menegaskan, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan tidak termasuk dalam kebijakan WFH karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Jadi guru dan nakes tidak WFH. Karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, sejumlah OPD yang memiliki fungsi pelayanan langsung, seperti Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tetap didominasi bekerja dari kantor.
Baca Juga : Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
“Untuk Damkar, Satpol PP, itu lebih banyak WFO. Di BPBD juga sekitar 40 persen masih WFO,” sebutnya.
Sementara itu, penerapan WFH lebih banyak diberlakukan pada perangkat daerah dengan fungsi administratif. Di lingkungan Sekretariat Daerah, misalnya, dari sekitar 170 pegawai, hanya 16 orang yang tetap bekerja di kantor.
“Di OPD lain juga rata-rata hanya 6 sampai 8 orang yang WFO, selebihnya WFH,” ungkapnya.
Baca Juga : 626 Calon Jemaah Haji Maros Dilepas di Lapangan Pallantikang
Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi listrik di kantor pemerintahan. Khusus pada hari Jumat, penggunaan ruangan dan fasilitas elektronik dibatasi.
“Kita batasi penggunaan ruangan dan fasilitas elektronik. Lampu dan peralatan yang tidak digunakan dimatikan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Maros juga akan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut, termasuk potensi penghematan listrik dari penerapan WFH.
Baca Juga : 626 Calon Jemaah Haji Maros Dilepas di Lapangan Pallantikang
Terkait pengawasan, ia menyebut mekanisme penilaian kinerja ASN yang menjalankan WFH masih dalam tahap penyusunan. Nantinya, akan diterapkan sistem pelaporan sebagai pengganti absensi kehadiran.
“WFH tidak ceklok. Penilaian berdasarkan laporan kinerja. Teknisnya kita tunggu petunjuk lebih lanjut,” jelasnya.
Kebijakan ini juga berpotensi berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Meski demikian, ASN diharapkan tetap menjaga kinerja meskipun bekerja dari rumah.
Baca Juga : 626 Calon Jemaah Haji Maros Dilepas di Lapangan Pallantikang
“Pasti ada pengaruh ke TPP, tapi kita harapkan tidak mempengaruhi kinerja,” harapnya.
Pemkab Maros menerapkan kebijakan ini secara bertahap guna menjaga stabilitas roda pemerintahan, sekaligus memastikan sistem pengawasan dan penilaian kinerja berjalan optimal.
