0%
logo header
Senin, 03 Maret 2025 15:57

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Instruksikan ASN Muslim Wajib Kuasai Baca Tulis Alquran

Redaksi
Editor : Redaksi
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Instruksikan ASN Muslim Wajib Kuasai Baca Tulis Alquran

ATASBERITA.COM – Wali Kota Parepare, H Tasming Hamid (TSM) menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus agama Islam, wajib mampu dan menguasai baca tulis alquran.

Instruksi itu dituangkan dalam surat edaran bernomor
100.3.4.3/ 33 /Hkm yang ditandatangani pada hari pertama berkantor pasca dilantik dan ‘retreat’, Senin, 3 Maret lalu.

Dalam surat edaran perihal Peningkatan Kemampuan dan Penguasaan terhadap Baca Tulis Al Quran ini menekankan dua poin penting. Pada poin pertama, setiap Pegawai ASN dan pengurus lembaga kemasyarakatan yang beragama Islam lingkup Pemerintah Kota Parepare diwajibkan untuk mampu dan menguasai baca-tulis Al Quran.

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel dan Pemkot Parepare Teken MoU Penguatan Pembangunan Hukum Daerah

“Para Kepala Perangkat Daerah, Direktur Perumda, Camat, Lurah dan Kepala UPTD agar menfasilitasi proses pelaksanaan pengembangan/penguatan kemampuan baca-tulis Al Quran di lingkungan kerja masing-masing,” kutipan poin kedua dalam edaran yang ditandatangani Tasming Hamid, Wali Kota Parepare.

Kepada awak media, Tasming Hamid mengatakan, instruksi merupakan upaya dalam mendorong penyelenggaraan Pemerintahan dan Kemasyarakatan yang berorientasi pada kinerja berperilaku luhur.

“Sehingga perlu dibangun keseimbangan mental-spritual lingkup aparatur pemerintah,” ujar Wali kota termuda dalam sejarah pemerintahan kota Parepare ini, Rabu, 5 Maret 2025.

Baca Juga : Ketua Dekranasda Parepare Hadiri Fashion Show Wastra Sulsel dan Peluncuran Ruang Bersama Indonesia

Selain edaran tersebut, Tasming Hamid juga melayangkan surat edaran tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pelayanan. Surat bernomor 100.3.4.3/ 32 /Hkm pertanggal yang sama ini juga menekankan salah satu poin penting dalam peningkatan mental spritual bagi ASN muslim.

“Pada saat masuk waktu shalat, bagi Pegawai ASN yang beragama Islam diwajibkan untuk segera melaksanakan salat di awal waktu dan kepada Pegawai ASN laki-laki supaya melaksanakan salat berjamaah,” poin ke-5 surat edaran tersebut.