ATASBERITA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih. Permohonan tersebut terdaftar dengan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilwali Palopo yang memenangkan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.
MK juga memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan syarat mendiskualifikasi Trisal Tahir dari kepesertaan pemilihan karena terbukti menggunakan ijazah palsu.
Baca Juga : Tipu Pria Hingga Nyaris Menikah, Waria di Pinrang Babak Belur Dikeroyok
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya pada Senin, 24 Februari 2025, menyatakan:
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 tentang hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024, tertanggal 5 Desember 2024. Memerintahkan Termohon (KPU Palopo) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan diucapkan.”
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan putusan tersebut sesuai dengan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Itu putusan MK, final dan mengikat. Sehingga KPU wajib menjalankannya,” kata Hasbullah, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga : Sudah Diberi Uang, Pria di Makassar Tetap Aniaya Ibunya dengan Parang
Langkah awal yang akan dilakukan KPU Sulsel bersama dua komisioner tersisa di Palopo adalah berkoordinasi dengan KPU RI terkait tahapan dan jadwal pelaksanaan PSU. KPU juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palopo untuk membahas anggaran serta dengan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
Terkait diskualifikasi paslon di Pilkada Palopo, Hasbullah menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final, dan Trisal Tahir tidak dapat maju dalam PSU atau proses pencalonan kembali. Namun, wakilnya, Akhmad Syarifuddin alias Ome, masih berhak mengikuti proses pemilihan dengan mencari pasangan baru.
“Sesuai putusan MK, Trisal yang didiskualifikasi. Sedangkan wakilnya, Pak Ome, masih bisa mencalonkan diri kembali dengan calon lain, sesuai mekanisme partai politik pengusungnya,” jelasnya.
Baca Juga : Pria di Makassar Meninggal Saat Joging Pagi di Car Free Day Boulevard
Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir, menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan PSU dengan memastikan kesiapan logistik.
“Kami sudah menyimak putusan MK. Maka, KPU harus patuh dan menyiapkan segala hal terkait PSU, termasuk logistik,” ujarnya.
Diketahui, PSU akan tetap mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.
Baca Juga : Tanggapan BI Soal Tudingan Uang Palsu UIN Makassar Bisa Disetorkan ke Bank
PSU ini akan diikuti oleh pasangan calon yang masih memenuhi syarat, yaitu Putri Dakka – Haidir Basir, Farid Kasim Judas – Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik pengusung paslon nomor urut 4 tanpa Trisal Tahir.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Trisal Tahir telah mengabaikan prinsip kejujuran dalam pemilihan karena menyertakan ijazah Paket C yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya.
“Kejujuran harus tercermin dalam setiap tahapan pemilihan, termasuk tahap pengajuan diri sebagai peserta. Salah satu bentuk penerapan prinsip jujur dalam pemilu adalah keabsahan berkas yang disertakan,” terang Hakim MK, Ridwan Mansyur.
Baca Juga : Tanggapan BI Soal Tudingan Uang Palsu UIN Makassar Bisa Disetorkan ke Bank
Dengan adanya keputusan ini, dinamika politik Palopo diprediksi akan semakin cair dan kompetisi dalam PSU akan semakin ketat. Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Endang Sari, menilai bahwa PSU adalah langkah yang paling adil untuk memastikan suara masyarakat tidak sia-sia.
“PSU menjadi mekanisme terbaik untuk memurnikan suara rakyat. Dengan adanya dugaan pelanggaran, suara yang sudah diberikan kepada kandidat yang didiskualifikasi tidak boleh hilang begitu saja,” tutupnya.
