0%
logo header
Rabu, 18 September 2024 22:27

Kotak Kosong Menang, Suhartina Bohari Siap Maju Calon Bupati di Pilkada Maros 2025?

Redaksi
Editor : Redaksi
Kotak Kosong Menang, Suhartina Bohari Siap Maju Calon Bupati di Pilkada Maros 2025?

ATASBERITA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencatat ada 41 daerah di Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak di 27 November 2024 mendatang. Daerah yang itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Salah satunya di Provinsi Sulawesi Selatan, Yaitu Kabupaten Maros.

Para calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong saat digelar Pilkada.

Baca Juga : Ramai Baliho Ajakan Coblos Kotak Kosong di Pilkada Maros

Jika Kotak Kosong Menang di Maros, Maka Pemilihan Kepala Daerah daerah tersebut akan digelar kembali di tahun 2025 mendatang.

Hal itu diketahui setelah KPU, Komisi II DPR RI dan Pemerintah menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Selasa petang (10/9).

Rapat pembahasan Pilkada ulang di 2025 itu digelar hingga Rabu (11/9) dinihari tadi di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Baca Juga : BNN Sulsel Ungkap Tes Narkotika Wabup Maros, Suhartina Positif Metamfetamin

Rapat tersebut membahas Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Adapun bunyi salah satu poin kesimpulan rapat.

“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016,” bunyi salah satu poin kesimpulan rapat.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera sebelumnya sempat mengungkapkan ada tiga skenario yang dirancang membahas kemungkinan wilayah dengan calon tunggal dimenangkan kotak kosong.

Baca Juga : BNN Sulsel Ungkap Tes Narkotika Wabup Maros, Suhartina Positif Metamfetamin

Opsi pertama, kata Mardani, adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.

Kemudian opsi kedua adalah pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru. Sementara opsi ketiga, pilkada digelar lima tahun kemudian dan selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah. (**)