0%
logo header
Senin, 09 Desember 2024 23:31

Ketua KONI Makassar Bersama 2 Pengurus Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 5 M

Redaksi
Editor : Redaksi
Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto
Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto

ATASBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar sebesar Rp 5 miliar. Ahmad Susanto ditetapkan tersangka bersama 2 orang pengurus KONI Makassar lainnya.

“Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar telah sampai pada tahap penetapan tersangka,” kata Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Jaksa juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga : Kasus Dugaan Aborsi Libatkan Oknum Brimob, Paminal Polda Sulsel Pastikan Aduan Diproses

“Untuk kelancaran proses penyidikan ke depan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar,” terangnya.

Nauli mengatakan, para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dana hibah tahun anggaran 2022-22023. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir Rp 5 miliar.

“Total anggaran Rp 65 miliar, tapi silpa yang kemudian tidak bisa dipertanggungjawabkan kurang lebih Rp 5 miliar,” ungkap Nauli.

Baca Juga : UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen, Jadi Rp 4,1 Juta

Diketahui, Kejari Makassar sebelumnya telah Kejari Makassar telah menggeledah KONI Makassar, Jalan Kerung-kerung, Senin (14/10) lalu. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 Wita. Penggeledahan baru selesai setelah kurang lebih 2 jam atau pada pukul 12.30 Wita.

“Adapun teman-teman penyidik membawa 2 boks kontainer dokumen dan 3 buah PC (personal computer) yang dianggap berhubungan dengan perkara tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Makassar Alamsyah, Senin (14/10).