Kemenkumham Sulsel dan Pemkot Parepare Teken MoU Penguatan Pembangunan Hukum Daerah

ATASBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Pemerintah Kota Parepare menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dalam rangka memperkuat pembangunan hukum di daerah. Penandatanganan berlangsung pada Senin (26/5/2025) di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal dan Wali Kota Parepare Tasming Hamid.
Kerja sama selama lima tahun ini berfokus pada tiga pilar utama: pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum, dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Nota kesepakatan ini menjadi landasan kuat untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Andi Basmal dalam sambutannya.
Ruang lingkup kerja sama mencakup 14 program, mulai dari penyusunan peraturan daerah hingga layanan kekayaan intelektual. Beberapa program unggulan di antaranya:
1. Pembentukan Produk Hukum:
Meliputi fasilitasi Program Pembentukan Perda, penyusunan naskah akademik, serta pelatihan untuk peningkatan kapasitas penyusun produk hukum daerah.
“Sejak Januari hingga Mei 2025, kami telah mengharmonisasi 14 produk hukum daerah Kota Parepare,” tambah Andi Basmal.
2. Pembinaan Hukum:
Termasuk penyuluhan hukum, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pembinaan Kelurahan Sadar Hukum, serta peningkatan literasi hukum.
“Saat ini terdapat 22 Posbakum di kelurahan Parepare, dan 22 kelurahan yang telah mendaftar untuk Peacemaker Justice Award. Kami juga berharap Wali Kota dapat menginstruksikan pembentukan kelompok Kadarkum dan Posbakum di seluruh kelurahan,” jelasnya.
3. Pelayanan Hukum:
Meliputi pendampingan UMKM dalam pengurusan hak kekayaan intelektual, layanan apostille, dan fasilitasi pendirian perseroan perorangan.
Program ini juga mendukung pengembangan industri kreatif melalui perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Wali Kota Parepare Tasming Hamid menyambut baik kerja sama ini dan menekankan pentingnya dukungan dari Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan dukungan Kemenkumham, kami optimistis dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat Parepare,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pendampingan dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual dan berharap jajaran Kemenkumham dapat terus mengedukasi pelaku usaha di Parepare untuk memanfaatkan perlindungan KI secara optimal.
Kedua pihak berkomitmen untuk mendanai dan melaksanakan program sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Evaluasi atas pelaksanaan program akan dilakukan secara berkala melalui rencana kerja yang telah disusun.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sistem hukum yang adaptif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Parepare. (*)