0%
logo header
Selasa, 24 September 2024 15:32

Kembalikan Konsitusi Sebagai Hukum Tertinggi

Redaksi
Editor : Redaksi
Kembalikan Konsitusi Sebagai Hukum Tertinggi

ATASBERITA.COM – Demokrasi Indonesia Kembali berada di ambang krisis serius saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan berani menentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024. Alih-alih menjalankan peran konstitusionalnya untuk menjaga supremasi hukum, DPR justru melangkah lebih jauh dengan menolak putusan yang seharusnya menjadi dasar hukum tertinggi.

Keputusan ini tidak sekadar mencerminkan penolakan terhadap batas usia calon kepala daerah, tetapi lebih dalam dari itu, mengisyaratkan adanya pengkhianatan terhadap cita-cita proklamasi dan kedaulatan rakyat yang menjadi fondasi negara ini.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir yang menjaga konstitusi sebagai norma tertinggi. Putusan MK seharusnya final, mengikat, dan menjadi acuan bagi semua lembaga negara, termasuk DPR.

Baca Juga : Apa Itu Hari Valentine? Ini Makna, Asal-Usul, dan Peristiwa Kelam di Baliknya

Namun, ketika DPR melalui Baleg menggunakan otoritasnya untuk menolak putusan tersebut, kita menghadapi realitas yang mencengangkan, sebuah lembaga yang seharusnya menjadi pelindung demokrasi justru terlibat dalam tindakan yang dapat dianggap sebagai pelemahan terhadap prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri.

Tindakan ini bukan hanya bentuk pembungkaman terhadap demokrasi itu sendiri, tetapi juga merupakan sinyal kuat tentang adanya erosi terhadap kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Gejolak perdebatan mengenai batas usia calon kepala daerah bermula ketika Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan calon terpilih.

Baca Juga :

Keputusan ini seolah memberikan “karpet merah” bagi kandidat tertentu yang belum memenuhi syarat usia pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan calon terpilih.

Putusan ini bertujuan untuk menjaga integritas proses pemilihan dan mencegah manipulasi hukum demi kepentingan politik tertentu. Keputusan MK tersebut, jika diikuti dengan baik, dapat menutup peluang bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur atau calon bupati pada Pilkada 2025.

Namun, dengan ditolaknya putusan MK oleh Baleg DPR, justru membuka peluang bagi kekuatan-kekuatan politik tertentu untuk memanfaatkan celah hukum demi melanggengkan kekuasaan.

Baca Juga : Ancaman Perkotaan: Sampah dan Air Bersih

Penulis: Dr. Benny Susetyo, Pakar Komunikasi Politik
Sumber: Liputan6