Makassar, – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Huadi Group, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi D DPRD Sulsel, dan Aliansi Masyarakat Peduli Tambang Kabupaten Bantaeng menjadi ajang diskusi penting mengenai masa depan kawasan industri di Bantaeng.
Direktur PT Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP), Lily Dewi Candinegara, menekankan pentingnya melihat permasalahan kawasan industri dari perspektif yang lebih luas.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, pengelola kawasan industri memiliki kewenangan dalam pembebasan lahan, bukan perusahaan.
Baca Juga : Sejalan Program Prioritas Presiden, Bupati Bantaeng Panen Perdana Bawang Merah Lokana
Namun, hingga saat ini, perizinan kawasan industri Bantaeng masih belum rampung, yang menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan dan para pekerja.
“Kita tidak bisa hanya melihat situasi saat ini saja, tapi harus berpikir ke depan karena ada 3.000 pekerja yang menggantungkan hidupnya di sana. Jika fokus kita hanya pada satu sisi tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri, maka semua akan terdampak,” ujar Lily.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun kawasan industri Bantaeng telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), perizinan Usaha Kawasan Industri (UKI) masih dalam proses.
Baca Juga : Huadi Group Bantu Token Listrik untuk Penerangan Jalan di Desa Papanloe
“Ini bukan berarti status kawasan industri tidak sah, tapi ada aspek administratif yang masih berjalan. Tugas saya adalah memastikan industri tetap berjalan karena ada banyak saudara kita yang bekerja di sana,” jelasnya.
Lily menambahkan bahwa perusahaan selalu berupaya berkontribusi terhadap lingkungan sekitar. Namun, permasalahan yang ada tidak bisa hanya diselesaikan dengan ganti rugi semata, karena tanpa solusi jangka panjang, permasalahan serupa akan terus berulang.
“Kita semua perlu berpikir strategis. Semua industri punya dampak, tapi selama beroperasi sesuai aturan, kita harus mencari keseimbangan antara kepentingan perusahaan, masyarakat, dan lingkungan,” tambahnya.
Baca Juga : *Bupati Bantaeng Serahkan Bantuan Langsung Tunai Kepada Warga Penerima Manfaat
Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk memastikan kawasan industri benar-benar menjadi pusat pertumbuhan ekonomi terarah dan berdampak positif bagi masyarakat setempat.
“Kita butuh sinergi. KIBA (Kawasan Industri Bantaeng) sudah memiliki perda dan pengakuan resmi, hanya tinggal izin usaha kawasan yang masih diproses. Ini adalah pekerjaan pemerintah kabupaten, bukan wewenang kami sebagai perusahaan. Tapi kita tetap mendukung agar semuanya segera terselesaikan,” tegasnya.
Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak, baik dari sisi investasi, regulasi, maupun kesejahteraan masyarakat setempat.
